KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019
KEGIATAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA
( MUSRENBANGDES )
RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025
DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020.
DESA SUNGAI BATU
KECAMATAN KAPUAS
KABUPATEN SANGGAU
TAHUN 2019.
Tatangnurdian@Blogspot.Com
Desa sungai Batu Hari Senin tanggal 23 Desember tahun 2019 bertempat di aula balai botomu Desa Sungai batu,telah diadakan kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa ( MUSRENBANGDES ) kegiatan tersebut diahadiri oleh Musfika yaitu : Plt. Camat Kapuas ( Bpk. AMBARI, S.Ipem. ) beserta jajarannya, Polsek Kapuas Yang diwakili oleh Babinkamtibmas ( Bpk. MARDIANSYAH ), Danramil Kapuas Yang diwakili oleh Babinsa, Kepala Puskesmas Sanggau Kapuas yang diwakili oleh Kasi nya, PPL Desa Sungai Batu dan Pendamping Desa.
Unsur pihak ke tiga hadir juga dari perwakilan PLTU Sungai Batu, dari unsur pemerintah Desa sungai batu, Kepala Desa dan Perangkat Desanya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Anggotanya.
Undangan dari Unsur Masyarakat yang hadir dikegiatan tersebut yaitu : Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, LPM, KPD, PKK, Bidan" & Perawat Desa, Kader" Posyandu, Para Ketua RT. Se Desa Sungai Batu, Kelompok Perwakilan Petani, Kelompok Perwakilan Pengrajin, Kelompok Perwakilan Warga Miskin, Kelompok Perwakilan disabilitas.
Kegiatan Musrenbangdes tersebut secara resmi dibuka oleh kepala Desa Sungai Batu ( Bpk. SUI SANTO ) setelah pembukaan acara musrenbangdes kepala desa sungai batu dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan Musrenbangdes.
" Tujuan Utama Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Sungai Batu ini adalah Untuk Membahas dan menyepakati Dokumen Rancangan RPJM Desa Periode 2019 - 2025 dan dokumen Rancangan RKP Tahun Anggaran 2020 ".
Sesuai Dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Bahwa Kepala Desa yang baru selesai dilantik paling lambat 3 bulan setelah dilantik jadi kepala desa sudah harus menyusun Dokumen RPJM Desa.
Sekaligus juga menyusun Rancangan dokumen RKP untuk tahun Anggaran 2020.di sesi selanjutnya kepala desa sungai batu memaparkan juga tentang laporan realisasi penyerapan APBDes Tahun Anggaran 2019 dari mulai Tahap Pertama 20 % , Tahap Ke dua 40 % dan Tahap Ke Tiga 40 %.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan APBDes 2019 Semua Kegiatan Telah Selesai dilaksanakan dari mulai Tahap Pertama 20 %, Tahap Ke Dua 40 % dan Taha Ke Tiga 40 %. Baik itu berupa kegiatan Fisik maupun non fisik semua sudah rampung dilaksanakan sampai pada bulan desember tahun 2019 ini.
Sehingga bisa diasumsikan terdapat silva dari selisih belanja kegiatan ditahun ini yang nantinya bisa digunakan lagi di APBDes tahun Anggaran 2020.
Kepala Desa Sungai Batu memaparkan juga kegiatan SKPD Yang masuk ke desa untuk tahun 2020. Menurutnya ada beberapa kegiatan fisik yang masuk diantaranya pembangunan jembatan dan peningkatan jalan.
Sesi Selanjutnya Pemaparan dari Ketua BPD Sungai Batu ( Bpk. SANTURI ) beliau menanggapi apa yang disampaikan oleh kepala desa sungai batu, menurutnya bahwa selama BPD menjalankan tugas dan fungsinya yaitu mengawasi kinerja kepala desa sungai batu selama tahun anggaran 2019 yang sedang berjalan ini, semua yang disampaikan dalam laporannya mengenai pelaksanaan APBDes 2019 Sudah sesuai dengan faktanya dialapangan, artinya kegiatannya selesai dan ada buktinya baik itu kegiatan fisik maupun non fisik, dan BPD juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa sungai batu atas kerja samanya membangun kepercayaan selama ini.
Sesi ketiga dilanjutkan Pemaparan dari Plt. Camat Kapuas ( Bpk. AMBARI, S. Ipem ) Beliau dalam Pemaparannya lebih kepada arah pembinaan dan evaluasi seputar kegiatan pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2019. " Menurutnya " Bahwa Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Desa itu terletak dari kualitas perencanaanya, jika perencanaannya matang maka hasilnya juga akan bagus dan tepat sasaran.
Maka beliau berpesan dalam kegiatan musrenbang ini agar melibatkan unsur masyarakat sebagaimna yang tertuang dalam aturan permendagri nomor 114 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan desa.
Supaya Semua Perencanaan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat banyak, tidak atas dasar kemauan kepala desa itu sendiri. Karena jika tidak tepat sasarannya maka akan ada gejolak reaksi masyarakat. Oleh sebab itu haruslah melakukan musyawarah seperti ini.
Sesi ke empat pemaparan dari puskesmas sanggau kapuas, beliau menanggapi juga respon positif tentang program kesehatan yang sudah dilaksanakan di APBDes tahun anggaran 2019 ini, karena ada beberpa target pemerintah pusat, daerah yang harus dilaksanakan didesa program kesehatan ternyata sudah berjalan dengan baik.
Kemudian untuk tahun anggaran 2020 dari pemerintah daerah kab. Sanggau melalui dinas kesehatan ada beberpa rencana prigram yang masuk ke desa sungai batu.
Sesi ke lima pemaparan dari babinkamtibmas desa sungai batu ( Bpk. MARDIANSYAH ) dalam pemaparan beliau lebih mengarah kepada kondisi situasi keamanan dan ketertiban diwilayah desa sungai batu. " menurutnya " letak wilayah Desa Sungai Batu Sangat strategis karena kedudukan desa nya berada dalam kota kabupaten sanggau.Sehingga sangat mudah untuk mengakses menuju desa ini.
Biasanya jika desa sudah banyak lalu lalang dan hilir mudik Orang" dari berbagai tempat itu sangat rawan dari gangguan kamtibmasnya.
Tetapi Kepala Desa beserta unsur masyarakatnya bisa menjaga situasi dan kondisinya. Sehingga tidak ada kasus kriminal di desa sungai batu dalam tahun ini. " Saran " kedepan agar terus tingkatkan keamanan lingkungan masyarakat agar tercipta lingkungan yang cinta damai.
Sesi ke enam pemaparan dari PPL Desa sungai batu, beliau memaparkan kegiatan sektor pertanian desa sungai batu selama tahun 2019 sudah berjalan sangat baik dibuktikan dengan dukungan dari pihak dinas kabupaten terhadap para kelompok tani yang ada di desa sungai batu bisa dikelola dengan baik.
Dan untuk tahun anggaran 2020 juga ada beberapa program kegiatan sektor pertanian yang masuk ke desa sungai batu baik itu dari APBN maupun dari APBD kabupaten.
Sesi ke Tujuh Pemaparan dari Pihak PLTU Desa Sungai Batu, Beliau dalam pemaparannya mengakui sangat berterima kasih atas kerjasama antara pemerintah desa sungai batu dan PLTU.
Pihak PLTU mengakui bahwa selama tahun 2019 sudah ikut berpartisifasi kepada desa dalam mendukung program" nya Salah satunya mengadakan pengobatan gratis kepada masyarakat dan memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin atau yang berprestasi.
Pihak PLTU juga berharap kedepannya bisa lebih besar lagi dalam mendukung program Pemerintah Desa Sungai Batu. Tetapi itu harus ada dukungan pengajuan dari pihak pemerintah desa kepada menejemen yang ada di pusat.
Sesi Ke Delapan Pemaparan Teknis Tahapan dan Tujuan Musrenbangdes dari pendamping Desa Sungai Batu ( Bpk. TATANG NURDIAN ) Beliau memaparkan tentang teknis tahapan dan tujuan musrenbangdes. " Menurutnya " bahwa musrenbangdes ini adalah salah satu kewajiban pemerintah desa setiap tahun dilaksanakan, Sesuai dengan amat Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa.
Pasal 46 ayat ( 1 ). Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Yang diadakan untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP.
Nah di ayat ( 1 ) Sudah jelas bahwa tujuannya untuk membahas dan menyepakati dokumen Rancangan RKP.
Apa bila tidak melaksanakan musrenbangdes berarti itu perencanaan indivudu atau keinginan kepala desa saja. "Kemudian" Siapa yang harus terlibat dalam musrenbangdes ini ?? Berikut ada di Ayat ( 2 ). Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), di ikuti oleh : Pemerintah Desa, BPD dan Unsur Masyarakat.
"Sekarang udah jelas " bahwa wajib melibatkan unsur masyarakat desa untuk mewakili aspirasinya dari semua unsur kalangan masyarakat.
"Siapa - siapa saja unsur masyarakat yang harus terlibat dan diundang dimusrenbang ini ?? "
Ayat ( 3 ), Unsur Masyarakat Sebagaimna dimaksud pada ayat ( 2 ). Terdiri atas :
1. Tokoh Adat
2. Tokoh Agama
3. Tokoh masyarakat
4. Tokoh Pendidikan
5. Perwakilan Kelmpk Tani
6. Perwakilan Klmpk pengrajin
7. Perwakilan Klmpk Perempuan
8. Perwakilan Klmpk Pemerhati
Dan Perlindungan anak.
9. Perwakilan Klmpk Masyarakar Miskin.
Nah yang sangat wajib harus di undang dalam pelaksanaan musrenbangdes.
Kemudian apa isi program prioritas kegiatan yang di danai : Pagu Indikatif, Pendapatan Asli Desa, Swadaya masyarakat Desa, Bantuan keuangan dari pihak ke - 3 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten. Sebagaimna dimaksud pada pasal 47 Ayat ( 2 ).
Kemudian Prioritas Program harus dirumuskan dinilai dari kebutuhan masyarakat yang banyak sebagaimna dimaksud Pada Pasal 47. Ayat ( 3 ).
Selanjutnya hasil kesepakatan di tuangkan dalam berita acara ( BA ) Sebagaimna dimaksud dalam pasal 48 ayat ( 1 ).
Dari hasil kesepakatan musyawarah maka kepala desa mengarahkn Tim Penyusun RKP nya untuk melakukan perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes yang ada di berita acara.
Sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ).
Kemudian Rancangan RKP Hasil kesepakatan musrenbangdes menjadi lampiran Rancangan peraturan desa tentang RKP, sebagaimna dimaksud dalam ayat ( 3 ).
Tugas selanjutnya adalah kepala desa harus menyusun Rancangan Peraturan Desa Tentang RKP, Sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 4 )
Kemudian Rancangan Peraturan Desa Tentang RKP, Harus dibahas dan di sepakati oleh Kepala desa dan badan Permusyawaratan Desa Untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP tahun Anggaran 2020.
Sesi terakhir adalah pembahasan Rancangan RKP yang dipimpin oleh ketua Penyusun RKP ( Bpk. DIDI ).
setelah dilakukan pembahasan dan tanya jawab dari tim dengan pihak peserta akhirnya seluruh peserta menyepakati beberapa kegiatan yang berada di dalam empat bidang program tersebut. Terakhir dilakukan penandatanganan Berita acara dari mulai kepala desa, ketua BPD, Ketua Tim Penyuaun RKP dan Tokoh masyarakat.
di tulis oleh : Tatang Nurdian.
Tatangnurdian@blogspot.com
Pasal 46 ayat ( 1 ). Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Yang diadakan untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP.
Nah di ayat ( 1 ) Sudah jelas bahwa tujuannya untuk membahas dan menyepakati dokumen Rancangan RKP.
Apa bila tidak melaksanakan musrenbangdes berarti itu perencanaan indivudu atau keinginan kepala desa saja. "Kemudian" Siapa yang harus terlibat dalam musrenbangdes ini ?? Berikut ada di Ayat ( 2 ). Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), di ikuti oleh : Pemerintah Desa, BPD dan Unsur Masyarakat.
"Sekarang udah jelas " bahwa wajib melibatkan unsur masyarakat desa untuk mewakili aspirasinya dari semua unsur kalangan masyarakat.
"Siapa - siapa saja unsur masyarakat yang harus terlibat dan diundang dimusrenbang ini ?? "
Ayat ( 3 ), Unsur Masyarakat Sebagaimna dimaksud pada ayat ( 2 ). Terdiri atas :
1. Tokoh Adat
2. Tokoh Agama
3. Tokoh masyarakat
4. Tokoh Pendidikan
5. Perwakilan Kelmpk Tani
6. Perwakilan Klmpk pengrajin
7. Perwakilan Klmpk Perempuan
8. Perwakilan Klmpk Pemerhati
Dan Perlindungan anak.
9. Perwakilan Klmpk Masyarakar Miskin.
Nah yang sangat wajib harus di undang dalam pelaksanaan musrenbangdes.
Kemudian apa isi program prioritas kegiatan yang di danai : Pagu Indikatif, Pendapatan Asli Desa, Swadaya masyarakat Desa, Bantuan keuangan dari pihak ke - 3 dan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten. Sebagaimna dimaksud pada pasal 47 Ayat ( 2 ).
Kemudian Prioritas Program harus dirumuskan dinilai dari kebutuhan masyarakat yang banyak sebagaimna dimaksud Pada Pasal 47. Ayat ( 3 ).
Selanjutnya hasil kesepakatan di tuangkan dalam berita acara ( BA ) Sebagaimna dimaksud dalam pasal 48 ayat ( 1 ).
Dari hasil kesepakatan musyawarah maka kepala desa mengarahkn Tim Penyusun RKP nya untuk melakukan perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes yang ada di berita acara.
Sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ).
Kemudian Rancangan RKP Hasil kesepakatan musrenbangdes menjadi lampiran Rancangan peraturan desa tentang RKP, sebagaimna dimaksud dalam ayat ( 3 ).
Tugas selanjutnya adalah kepala desa harus menyusun Rancangan Peraturan Desa Tentang RKP, Sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 4 )
Kemudian Rancangan Peraturan Desa Tentang RKP, Harus dibahas dan di sepakati oleh Kepala desa dan badan Permusyawaratan Desa Untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP tahun Anggaran 2020.
Sesi terakhir adalah pembahasan Rancangan RKP yang dipimpin oleh ketua Penyusun RKP ( Bpk. DIDI ).
setelah dilakukan pembahasan dan tanya jawab dari tim dengan pihak peserta akhirnya seluruh peserta menyepakati beberapa kegiatan yang berada di dalam empat bidang program tersebut. Terakhir dilakukan penandatanganan Berita acara dari mulai kepala desa, ketua BPD, Ketua Tim Penyuaun RKP dan Tokoh masyarakat.
di tulis oleh : Tatang Nurdian.
Tatangnurdian@blogspot.com
Komentar
Posting Komentar