TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA SEBAGAI KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA SEBAGAI KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
Oleh Narasumber : TATANG NURDIAN
Tatangnurdian@Blogspot.Com
Sekretaris Desa memegang peranan penting dan strategis di Desa, baik dalam hal penataan administrasi desa maupun Pengelolaan keuangan desa. Ketahuilah oleh anda bahwa ketika seorang sekretaris Desa tidak mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan Fungsinya, maka banyak persoalan akan muncul, dan bisa berakibat desa tidak akan pernah maju dan berkembang sesuai dengan harapan pemerintah.
Menelisik lebih lanjut tentang peranan sekretaris desa sebagaimana tertuang dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, disitu jelas disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Desa ( PPKD).
Oleh karena demikian, sekretaris desa seyogianya memiliki kemampuan di atas lebih dibandingkan perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan ( KAUR ) dan Kepala Seksi ( KASI ) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti halnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa sekretaris Desa bertugas Sebagai Koordinator.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD ) yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan Penyusunan dan
Pelaksanaan Kebijakan APBDes.
2. Mengkoordinasikan Penyusunan
Rancangan APBDes dan Rancangan
Perubahan APBDes.
3. Mengkoordinasikan Penyusunan
Rancangan Peraturan Kepala Desa
Tentang Penjabaran APBDes dan
Perubahan APBDes.
4. Mengkoordinasikan Tugas Perangkat
Desa lainya yang menjalankan tugas
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
( PPKD ).
5. Mengkoordinasikan Penyusunan laporan
Keuangan Desa dalam rangka Pertanggu
Ngjawaban Pelaksanaan APBDes.
Selain tugas - tugas diatas, sekretaris Desa Mempunyai tugas lainya sebagai berikut :
1. Melakukan Verifikasi terhadap DPA,
DPPA dan DPAL.
2. Melakukan Verifikasi terhadap RAK Desa.
3. Melakukan Verifikasi terhadap bukti
Penerimaan dan Pengeluaran APBDes.
Demikian tulisan singkat tentang tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Semoga Tulisan ini bermanfaat.
Ditulis Oleh : TATANG NURDIAN
Narasumber dari :
Tenaga Pendamping Profesional
Indonesia ( TPPI ) Program P3MD
Kab. Sanggau.
Diberdayakan Oleh :
Tatangnurdian@blogspot.com
Komentar
Posting Komentar