TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA SEBAGAI KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA SEBAGAI KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. 


Oleh Narasumber : TATANG NURDIAN

Tatangnurdian@Blogspot.Com

Sekretaris Desa memegang peranan penting dan strategis di Desa, baik dalam hal penataan administrasi desa maupun Pengelolaan keuangan desa.  Ketahuilah oleh anda bahwa ketika seorang sekretaris Desa tidak mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan Fungsinya,  maka banyak persoalan akan muncul, dan bisa berakibat desa tidak akan pernah maju dan berkembang sesuai dengan harapan pemerintah.


Menelisik lebih lanjut tentang peranan sekretaris desa sebagaimana tertuang dalam permendagri nomor  20  tahun  2018 tentang pengelolaan keuangan desa, disitu jelas disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Desa ( PPKD).


Oleh karena demikian, sekretaris desa seyogianya memiliki kemampuan di atas lebih dibandingkan perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan  ( KAUR  ) dan Kepala Seksi  ( KASI  ) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti halnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan Desa. 


Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor  20  Tahun  2018. 


Dalam Pasal  5  Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor  20  Tahun  2018  Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  disebutkan bahwa sekretaris Desa bertugas Sebagai Koordinator.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD  ) yang mempunyai tugas sebagai berikut  :

1. Mengkoordinasikan Penyusunan dan 
    Pelaksanaan Kebijakan APBDes.

2. Mengkoordinasikan Penyusunan
    Rancangan APBDes dan Rancangan 
    Perubahan APBDes.

3. Mengkoordinasikan Penyusunan 
    Rancangan Peraturan Kepala Desa
    Tentang Penjabaran APBDes dan
    Perubahan APBDes.

4. Mengkoordinasikan Tugas Perangkat
    Desa lainya yang menjalankan tugas
    Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
    ( PPKD ).

5. Mengkoordinasikan Penyusunan laporan
    Keuangan Desa dalam rangka Pertanggu
    Ngjawaban Pelaksanaan APBDes. 

Selain tugas - tugas diatas, sekretaris Desa Mempunyai tugas lainya sebagai berikut :

1. Melakukan Verifikasi terhadap DPA, 
    DPPA dan DPAL. 

2. Melakukan Verifikasi terhadap RAK Desa.

3. Melakukan Verifikasi terhadap bukti 
    Penerimaan dan Pengeluaran APBDes.

Demikian tulisan singkat tentang tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa,  berdasarkan Permendagri Nomor  20  Tahun  2018. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Semoga Tulisan ini bermanfaat. 
    
Ditulis Oleh : TATANG NURDIAN

Narasumber dari : 
Tenaga Pendamping Profesional
Indonesia ( TPPI  )  Program  P3MD  
Kab. Sanggau. 

Diberdayakan Oleh  :
Tatangnurdian@blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD