LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA

LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA


Oleh : Tatang Nurdian.
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau

Berdasarkan UU no 6 th 2014, larangan dan sangsi kepala desa diatur sbb:

Pasal 29
Kepala Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang 
    menguntungkan diri sendiri, anggota 
    keluarga, pihak lain, dan/atau 
    golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, 
    hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif 
    terhadap warga dan/atau golongan 
    masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan 
    sekelompok masyarakat Desa;

f.  melakukan kolusi, korupsi, dan 
     nepotisme, menerima uang, barang, 
    dan/atau jasa dari pihak lain yang
    dapat memengaruhi keputusan atau 
    tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus 
    organisasi terlarang;

i.  merangkap jabatan sebagai ketua 
    dan/atau anggota Badan  
    Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 
    Dewan Perwakilan Daerah Republik 
    Indonesia, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau 
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
    Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang 
   ditentukan dalam peraturan 
   perundangan-undangan;

j.  Ikut serta dan/atau terlibat dalam 
    kampanyepemilihan umum dan/atau 
    pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l.  meninggalkan tugas selama 30 (tiga 
    puluh) hari kerja berturut-turut tanpa 
    alasan yang jelas dan tidak
    dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 30

(1) Kepala Desa yang melanggar larangan 
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai 
      sanksi administratif berupa teguran lisan 
      dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana 
      dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, 
      dilakukan tindakan pemberhentian sementara 
      dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Ditulis Oleh      : TATANG NURDIAN
Di Berdayakan : Tatangnurdian@blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD