LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA

LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA


Oleh : Tatang Nurdian.
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau

Berdasarkan UU no 6 th 2014, larangan dan sangsi kepala desa diatur sbb:

Pasal 29
Kepala Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang 
    menguntungkan diri sendiri, anggota 
    keluarga, pihak lain, dan/atau 
    golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, 
    hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif 
    terhadap warga dan/atau golongan 
    masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan 
    sekelompok masyarakat Desa;

f.  melakukan kolusi, korupsi, dan 
     nepotisme, menerima uang, barang, 
    dan/atau jasa dari pihak lain yang
    dapat memengaruhi keputusan atau 
    tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus 
    organisasi terlarang;

i.  merangkap jabatan sebagai ketua 
    dan/atau anggota Badan  
    Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 
    Dewan Perwakilan Daerah Republik 
    Indonesia, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau 
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
    Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang 
   ditentukan dalam peraturan 
   perundangan-undangan;

j.  Ikut serta dan/atau terlibat dalam 
    kampanyepemilihan umum dan/atau 
    pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l.  meninggalkan tugas selama 30 (tiga 
    puluh) hari kerja berturut-turut tanpa 
    alasan yang jelas dan tidak
    dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 30

(1) Kepala Desa yang melanggar larangan 
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai 
      sanksi administratif berupa teguran lisan 
      dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana 
      dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, 
      dilakukan tindakan pemberhentian sementara 
      dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Ditulis Oleh      : TATANG NURDIAN
Di Berdayakan : Tatangnurdian@blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN PEMBINAAN PKK DESA SUNGAI BATU SEKALIGUS PENYERAHAN BANTUAN MESIN JAHIT DAN ALAT PERLENGKAPAN CATRING TAHUN ANGGARAN 2019

TUGAS KADER POSYANDU