LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA
LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA
Oleh : Tatang Nurdian.
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau
Berdasarkan UU no 6 th 2014, larangan dan sangsi kepala desa diatur sbb:
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan Jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam
kampanyepemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga
puluh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai
sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara
dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ditulis Oleh : TATANG NURDIAN
Di Berdayakan : Tatangnurdian@blogspot.com
Komentar
Posting Komentar