REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Oleh : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau
SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA ITU DIBUAT DALAM 3 MACAM:
1. SK ASLI YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL
KADES. (sbg dokumen desa) DAN DISERTAI
KADES. (sbg dokumen desa) DAN DISERTAI
SURAT REKOMENDASI YANG ASLI PULA DARI
CAMAT.
CAMAT.
2. SK SALINAN YANG DITANDA TANGANI DAN
STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA
TTD. (sbg laporan atau pemberitahuan kpd
institusi lain) DAN DISERTAI FOTO COPY
SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT.
STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA
TTD. (sbg laporan atau pemberitahuan kpd
institusi lain) DAN DISERTAI FOTO COPY
SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT.
3. SK PETIKAN YANG DITANDA TANGANI DAN
STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA
TTD. (sbg pegangan perangkat desa yang
mendapatkan SK). DAN DISERTAI FOTO COPY
SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT
APABILA:
STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA
TTD. (sbg pegangan perangkat desa yang
mendapatkan SK). DAN DISERTAI FOTO COPY
SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT
APABILA:
1. SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA TIDAK SEBAGAIMANA YANG
PERANGKAT DESA TIDAK SEBAGAIMANA YANG
SAYA URAIKAN DI ATAS, MAKA SK
PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU
CACAT HUKUM.
PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU
CACAT HUKUM.
2. SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA TIDAK MELALUI SOP
PERANGKAT DESA TIDAK MELALUI SOP
SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM
PERMENDAGRI 83/2015 DAN 67/2017. MAKA SK
PERMENDAGRI 83/2015 DAN 67/2017. MAKA SK
PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU
PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU
CACAT HUKUM PULA.
DAN JIKA ADA SATU SAJA WARGA DESA TERSEBUT YANG MENGGUGAT PERANGKAT DESA KARENA SK YANG CACAT TERSEBUT, SAYA DAPAT PASTIKAN WARGA TERSEBUT MENANG GUGATANNYA.
BEGITU PULA JIKA ADA PERANGKAT DESA YANG MENGGUGAT ATAS SK PEMBERHENTIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN SOP SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PERMENDAGRI 83/2015 DAN 67/2017 MENGGUGAT, PASTI MENANG,MARI KITA BACA RUJUKANNYA:
Permendagri 83/2015.
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan
melalui mekanisme sebagai berikut:
melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang
terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan minimal, seorang anggota;
terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan minimal, seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan
danpenyaringan calon Perangkat Desa
yang dilakukan oleh Tim;
danpenyaringan calon Perangkat Desa
yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan
paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan
perangkat desa kosong atau diberhentikan;
bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan
paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan
perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon
Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa
kepadaCamat;
Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa
kepadaCamat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa selambat-
lambatnya (tujuh) hari kerja;
terhadap calon Perangkat Desa selambat-
lambatnya (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan,
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa; dan
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi
penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan
dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan
dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
Permendagri 67/2017
Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa
setelah berkonsultasi dengan camat.
setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
perangkat Desa; dan
perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b,
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa
dan disampaikan kepada camat atau sebutan
lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b,
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa
dan disampaikan kepada camat atau sebutan
lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat
atau sebutan lain.
dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat
atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan
pada persyaratan pemberhentian perangkat
Desa.
Di tulis Oleh : Tatang Nurdian
Di Berdayakan : tatangnurdian@blogspot.com
sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan
pada persyaratan pemberhentian perangkat
Desa.
Di tulis Oleh : Tatang Nurdian
Di Berdayakan : tatangnurdian@blogspot.com
Komentar
Posting Komentar