REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA



Oleh : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau

SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA ITU DIBUAT DALAM 3 MACAM:

1. SK ASLI YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL
    KADES. (sbg dokumen desa) DAN DISERTAI 
    SURAT REKOMENDASI YANG ASLI PULA DARI
    CAMAT.

2. SK SALINAN YANG DITANDA TANGANI DAN
    STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA
    TTD. (sbg laporan atau pemberitahuan kpd
    institusi lain) DAN DISERTAI FOTO COPY
    SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT.

3. SK PETIKAN YANG DITANDA TANGANI DAN
    STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA
    TTD. (sbg pegangan perangkat desa yang
    mendapatkan SK). DAN DISERTAI FOTO COPY
    SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT
    APABILA:

1. SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
    PERANGKAT DESA TIDAK SEBAGAIMANA YANG 
    SAYA URAIKAN DI ATAS, MAKA SK
    PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN
    PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU
    CACAT HUKUM.

2. SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
    PERANGKAT DESA TIDAK MELALUI SOP 
    SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM
    PERMENDAGRI 83/2015 DAN 67/2017. MAKA SK 
    PENGANGKATAN ATAU PEMBERHENTIAN
    PERANGKAT DESA TERSEBUT TIDAK SAH ATAU 
    CACAT HUKUM PULA.

DAN JIKA ADA SATU SAJA WARGA DESA TERSEBUT YANG MENGGUGAT PERANGKAT DESA KARENA SK YANG CACAT TERSEBUT, SAYA DAPAT PASTIKAN WARGA TERSEBUT MENANG GUGATANNYA.

BEGITU PULA JIKA ADA PERANGKAT DESA YANG MENGGUGAT ATAS SK PEMBERHENTIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN SOP SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PERMENDAGRI 83/2015 DAN 67/2017 MENGGUGAT, PASTI MENANG,MARI KITA BACA RUJUKANNYA:

Permendagri 83/2015.

Pasal 4

(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan
      melalui mekanisme sebagai berikut:

a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang
    terdiri dari seorang ketua, seorang
    sekretaris dan minimal, seorang anggota;

b. Kepala Desa melakukan penjaringan
    danpenyaringan calon Perangkat Desa
    yang dilakukan oleh Tim;

c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
    bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan
    paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan
    perangkat desa kosong atau diberhentikan;

d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon
    Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)
    orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa
    kepadaCamat;

e. Camat memberikan rekomendasi tertulis
    terhadap calon Perangkat Desa selambat-
    lambatnya  (tujuh) hari kerja;

f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
   persetujuan atau penolakan berdasarkan
   persyaratan yang ditentukan;

g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan,
    Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala
    Desa tentang Pengangkatan Perangkat
    Desa; dan

h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi
    penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan
    dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa

Permendagri 67/2017

Pasal 5

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa
      setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana       
      dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam
    dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
    tahun putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
    perangkat Desa; dan

e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b,
     ditetapkan dengan keputusan kepala Desa
     dan disampaikan kepada camat atau sebutan
     lain paling lambat 14 (empat belas) hari
     setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib
     dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat
     atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain
      sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan
      pada persyaratan pemberhentian perangkat
      Desa.



Di tulis Oleh       : Tatang Nurdian
Di Berdayakan   : tatangnurdian@blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD