CERMAT TATA KELOLA KEUANGAN DESA
Oleh :
TATANG NURDIAN
Mengenai pasal 3,5,6, 7 dan 8 Permendagri 20/2018 kenapa saya unggah, hal ini karena informasi dari berbagai daerah di Indonesia bahwa banyak Perbup yang mengatur DD, ADD, BHP, BKPP dan BKPK menyimpang terhadap pasal-pasal tersebut. Akibatnya:
1. Kesulitan untuk menjalankan tertib anggaran.
2. Kebingungan untuk melaksanakan tertib administrasi,
3. Aplikasi yang berbasis keuangan tidak bisa maksimal dioperasionalkan.
4. Banyak terjadi penganggaran fiktif.
5. Banyak pula terjadi penatausahaan fiktif.
6. Masih adanya upeti yang harus disetorkan ke kecamatan dan Kabupaten.
7. Banyak pula kebocoran anggaran oleh Aparatur Desa.
SAATNYA BPD DAN RAKYAT DESA BERGERAK DEMI MENYELAMATKAN UANG MILIK RAKYAT DESA.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Komentar
Posting Komentar