CERMAT TATA KELOLA KEUANGAN DESA


Oleh :
TATANG NURDIAN

Mengenai pasal 3,5,6, 7 dan 8 Permendagri 20/2018 kenapa saya unggah, hal ini karena informasi dari berbagai daerah di Indonesia bahwa banyak Perbup yang mengatur DD, ADD, BHP, BKPP dan BKPK menyimpang terhadap pasal-pasal tersebut. Akibatnya:
1. Kesulitan untuk menjalankan tertib anggaran.
2. Kebingungan untuk melaksanakan tertib administrasi,
3. Aplikasi yang berbasis keuangan tidak bisa maksimal dioperasionalkan.
4. Banyak terjadi penganggaran fiktif.
5. Banyak pula terjadi penatausahaan fiktif.
6. Masih adanya upeti yang harus disetorkan ke kecamatan dan Kabupaten.
7. Banyak pula kebocoran anggaran oleh Aparatur Desa.

SAATNYA BPD DAN RAKYAT DESA BERGERAK DEMI MENYELAMATKAN UANG MILIK RAKYAT DESA.
Terimakasih.
Semoga barokah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD