PENGERTIAN TENTANG SILPA APBBDes
PENGERTIAN TENTANG SILPA APBBDes
Oleh :
TATANG NURDIAN
(Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran)
Jika mekanisme pengelolaan dana transfer itu benar sesuai dengan PP 60 th 2014, PP 20 th 2015, PP 43 th 2014, PP 47 th 2015 dan Permendagri 20 th 2018, maka apabila terjadi kelebihan dana yang belum atau tidak dibelanjakan oleh desa, dana tersebut akan masuk ke pos anggaran SILPA APBDes tahun anggaran berikutnya. Dengan catatan tidak boleh lebih dari 30% dari total dana transfer. [+Adapun SILPA itu terdiri atas:
1. Hasil pelampauan PAD
a. Hasil usaha desa
b. Hasil lelang aset desa
c. Hasil penyewaan aset desa
Dll...
2. Hasil pelampauan dana transfer
a. Kelebihan dari Dana Desa
b. Kelebihan dari Alokasi Dana desa
c. Kelebihan dari bagi hasil pajak
3. Hasil dari lain-lain yang sah
(Hasil dari sisa penghematan belanja).
Terimakasi.
Semoga barokah.
Komentar
Posting Komentar