PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES


Oleh :
TATANG NURDIAN

Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Peran Kepala Desa antara lain membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa, membahas perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban bersama BPD. Selain itu Kepala Desa juga mempunyai peran untuk menetapkan Perdes APBDesa, mensosialisasikan perdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan pemerintahan desa bisa dijalankan dengan baik.
Adapun peran masyarakat antara lain melakukan konsolidasi partisipan, agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda), memilih preferensi (prioritas) dan melakukan monitoring dan evaluasi.
Kepala desa berhak menetapkan bendahara desa dan menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan serta menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa berdasarkan jabatan dalam keperangkatan desa. Sedangkan Sekretaris Desa berperan menyusun RKA, menyusun draf Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
Sekretaris Desa juga bertugas menyusun DPA, menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa serta mendokumentasikan proses penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa.
Sementara itu BPD memiliki peran tersendiri dalam proses penyusunan APBDesa, yaitu membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa). BPD juga berperan untuk menyetujui dan menetapkan anggaran serta melakukan Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APBDesa.
Seiring dengan itu peran Bupati juga melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Terimakasih.
Semoga barokah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD