INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD
INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD
Oleh :
Tatang Nurdian
Sesungguhnya, terkait dengan insentif untuk BPD, honor untuk Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa) pagunya adalah menjadi kewenangan desa itu sendiri yang diatur dalam Perdes tentang Insentif, Honor, dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Pengurus LKD.
Dalam perencanaan APBDes, masing-masing institusi tersebut berhak mengajukan anggaran, baik insentif, honor, maupun tunjangan per bulan atau per tahun.
Yang penting dalam mengambil keputusannya nanti harus mempertimbangkan sumber anggaran yang tersedia, baik dari PAD maupun dari ADD.
Dan tentunya harus pula memperhatikan azas keadilan dan kepatutan berdasarkan beban tugas dan tanggungjawab jabatannya masing-masing.
Referensinya:
1. UU 6/2014.
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 82/2015.
5. Permendagri 83/2015.
6. Permendagri 66/2017.
7. Permendagri 67/2017.
8. Permendagri 110/2016.
9. Permendagri 18/2018.
10. Permendagri 114/2014.
11. Permendagri 20/2018.
12. Permendagri 1/2016.
Komentar
Posting Komentar