JENIS ASET DESA

JENIS ASET DESA


Oleh :
TATANG NURDIAN


Merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pasal 2 perihal jenis aset desa dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Jenis aset desa terdiri atas:
a. Kekayaan asli desa;
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atasbeban APBDesa;
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dansumbangan atau yang sejenis;
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaandari perjanjian/kontrak dan/atau diperolehberdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e. Hasil kerja sama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yangsah.

(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, terdiri atas:
a. tanah kas desa;
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
g. pelelangan hasil pertanian;
h. hutan milik desa;
i. mata air milik desa;
j. pemandian umum; dan
k. lain-lain kekayaan asli desa

Terimakasih.
Semoga barokah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

TUGAS KADER POSYANDU

REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA