JENIS ASET DESA

JENIS ASET DESA


Oleh :
TATANG NURDIAN


Merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pasal 2 perihal jenis aset desa dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Jenis aset desa terdiri atas:
a. Kekayaan asli desa;
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atasbeban APBDesa;
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dansumbangan atau yang sejenis;
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaandari perjanjian/kontrak dan/atau diperolehberdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e. Hasil kerja sama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yangsah.

(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, terdiri atas:
a. tanah kas desa;
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
g. pelelangan hasil pertanian;
h. hutan milik desa;
i. mata air milik desa;
j. pemandian umum; dan
k. lain-lain kekayaan asli desa

Terimakasih.
Semoga barokah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD