KEMUTLAKAN VISI DAN MISSI BAGI CALON KADES

KEMUTLAKAN VISI DAN MISSI BAGI CALON KADES

Oleh :
TATANG NURDIAN

Bahwa menyampaikan Visi dan Missi bagi calon kepala desa itu adalah kemutlakan yang harus dilakukan. Hal ini disebabkan bagi kepala desa terpilih nanti harus menyusun RPJMDes yang merupakan penjabaran atas Visi dan Missi yang disampaikan saat pencalonannya yang selanjutnya diuraikan dalam arah kebijakan dan kegiatan.
Sebagai pedoman, mari kita simak aturan sbb:
1. Permendagri 114/2014
Pasal 6

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Permendagri 112/2014
Pasal 28

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

By.
Tatang Nurdian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD