MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Oleh : TATANG NURDIAN

Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.
Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.
Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.
Terimakasih.
Semoga barokah

Permendagri no 67 th 2017
Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota pmelalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Di Tulis Oleh : TATANG NURDIAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD