TEMUAN PENYIMPANGAN DANA DESA
TEMUAN PENYIMPANGAN DANA DESA
Oleh : Tatang Nurdian
Utk bahan refleksi & evaluasi, Hasil temuan KPK dan POLRI Sbg Satgas Dana Desa.
Apakah Kades/Desa sdh melakukan PKD telah ssuaii dgn Permendagri No 20/ 2018 , simak kesimpulan Pemeriksaan, Satgas Dana Desa, banyak ditemukan, penyalahgunaan, yg tentu melanggar Prosedur tentang Dana Desa seperti
1. mengambil uang dari Bank seenaknya tidak sesuai kebutuhan atau SPM.
2. Uang DD dipegang oleh Kepala Desa bendahara tdk difungsikan.
3. Sekdes tdk diberikan kewenangan, Verifikasi pun tdk berjalan.
4. PKA tidak difungsikan, difungsikan pun hanya dibatasi.
4. Ada Kepala Desa yang belanja sendiri, bndhara tdk mengetahuinya.
5. Kepala Desa seenaknya menggunakan uang.
6. Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Pmbangunan, dari unsur keluarganya, agar bisa kolusi.
7. Dana Desa untuk pembangunan dan kegiatan lain tidak dialokasikan slrhnya, hanya 50 s.d 60 persen saja.
8. Kepala Desa lambat bayar Pajak PPh Psl 21 22 23 dan PPN
9. Biaya Pembuatan DLKA tdk sesuai, sehingga SPJ lambat dibuat dan banyak penyalahgunaan lainnya, tndakan tersebut merupakan, suatu perbuatan melawan hukun, dapat dijerat dengan undang2 Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman hukuman 5 tahun. sebarkan ke msng2 Kepala Desa, biar tertib pengelolaan keuangan di Desa.
Penulis : Tatang Nurdian
Komentar
Posting Komentar