DEFINISI SURAT UNTUK MASYARAKAT DESA
DEFINISI SURAT UNTUK MASYARAKAT DESA
Oleh : Tatang Nurdian.
Selama ini, Surat yang diberikan oleh Pemerintah Desa kepada rakyatnya umumnya kita menamainya sebagai Surat Keterangan dan atau Surat Pengantar.
Meskipun kita belum tentu tahu, apa Surat Pengantar itu dan apa pula Surat Keterangan itu.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya kita sekarang memahami definisi dan klasifikasinya.
Berdasarkan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015. Pasal 22. Ayat (2) Surat yang diberikan oleh Pemerintah Desa kepada rakyatnya itu diklasifikasikan menjadi:
1. Surat Pengantar.
2. Surat Rekomendasi.
3. Surat Keterangan.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendifinisikan tiga klasifikasi surat tersebut sebagai berikut:
Surat Pengantar:
Surat yang dikirim atau disertakan barang-barang dan sebagainya.
Surat Rekomendasi:
Surat yang menyatakan, menguatkan, membenarkan, dan sebagainya bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, baik, dan sebagainya.
Surat Keterangan:
Surat yang berisi penjelasan (tentang keadaan seseorang atau sesuatu).
Sekarang mari kita cermati, apakah sudah benar penyebutan surat-surat yang diberikan oleh Pemerintah Desa kepada rakyatnya yang kita lihat selama ini ?
di tulis Oleh : TATANG NURDIAN
Tatangnurdian@Blogspot.Com
Komentar
Posting Komentar