PERMENDES 17/2019 KONTRA PRODUKTIF TERHADAP PERMENDAGRI 114/2014 DAN PERMENDAGRI 20/2018
PERMENDES 17/2019 KONTRA PRODUKTIF TERHADAP PERMENDAGRI 114/2014 DAN PERMENDAGRI 20/2018
Oleh : Tatang Nurdian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dalam ketentuan ke 9 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 diuraikan sebagai berikut:
9. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang
Penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan
Kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dari uraian dua ayat tersebut di atas, jelas sekali bahwa yang dijadikan pedoman dalam tata kelola desa itu harus peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh sebab itu sikap konstitusional sebagai pemerhati desa dan terlebih aparatur desa adalah:
1. Dalam hal tata kelola pemerintahan harus berpedoman pada PP 43/2014 dengan seluruh
Perubahannya dan peraturan turunannya serta pelaksanaannya.
2. Dalam hal tata kelola pembangunan harus berpedoman pada Permendagri 114/2014 dengan seluruh
Peraturan turunannya serta pelaksanaannya.
3. Dalam hal tata kelola keuangan harus berpedoman pada Permendagri 20/2018 dengan seluruh
Peraturan turunannya serta pelaksanaannya.
4. Abaikan aturan yang terdalam dalam Permendes 17/2019 yang bertentangan dengan peraturan dari
Kementerian Dalam Negeri.
Sikap tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan di desa.
ditulis oleh : TATANG NURDIAN
Diberdayakan Oleh : Tatangnurdian@Blogspot.Com
Komentar
Posting Komentar