MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA BUKAN HAK KEPALA DESA
MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA BUKAN HAK KEPALA DESA
Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TTPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau
Masih saja ada yang gagal paham tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, itu bukan hak Kepala Desa, tapi merupakan kewenangan Kepala Desa.
Kepala Desa juga tidak punya hak prerogatif, hanya Presiden yang punya hak prerogatif.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat (2) mengatur kewenangan Kepala Desa, sedangkan hak kepala Desa diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. detailnya sebagai berikut:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai
serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-
besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan negara guna meningkatkan
kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Di Tulis Oleh : Tatang Nurdian
Di Berdayakan : Tatangnurdian@blogspot.com
Komentar
Posting Komentar