MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA BUKAN HAK KEPALA DESA

MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA BUKAN HAK KEPALA DESA


Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TTPI )
P3MD.Kabupaten Sanggau

Masih saja ada yang gagal paham tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, itu bukan hak Kepala Desa, tapi merupakan kewenangan Kepala Desa.

Kepala Desa juga tidak punya hak prerogatif, hanya Presiden yang punya hak prerogatif.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat (2) mengatur kewenangan Kepala Desa, sedangkan hak kepala Desa diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. detailnya sebagai berikut:

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
    Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Desa;

f.  membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban
    masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa
    serta mengintegrasikannya agar mencapai        
    perekonomian skala produktif untuk sebesar-
    besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.  mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.  mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
    kekayaan negara guna meningkatkan 
    kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
    masyarakat Desa;

l.  memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
     partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
    atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya 
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang
    undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
    Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan
    Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
    tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
    serta mendapat jaminan kesehatan;

d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
     yang dilaksanakan; dan

e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
    kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Di Tulis Oleh    : Tatang Nurdian  
Di Berdayakan : Tatangnurdian@blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD