PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA

PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA


Oleh :
TATANG NURDIAN

Dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 diuraikan sbb:
Pasal 2
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktupelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran
anggaran;

c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan;
3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak 
terlaksana;
4. sisa anggaran; dan
5. alamat pengaduan;

h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkanInformasi Publik Desa.
Terimakasih.
Semoga barokah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD