Penjelasan Tentang Pembiayaan di APBDES

Penjelasan Tentang Pembiayaan di APBDES

Oleh :
TATANG NURDIAN

3. PEMBIAYAAN
3.1 Penerimaan Pembiayaan
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya
3.1.1.1 Hasil pelampauan PAD
3.1.1.2 Hasil pelampauan dana transfer
3.1.1.3 Hasil dari lain-lain yang sah
3.1.1.4 Hasil dari sisa penghematan belanja.

3.1.2 Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
3.1.3 Pencairan Dana Cadangan
3.1.4 Penerimaan pinjaman
JUMLAH

3.2 Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan
3.2.2 Penyertaan Modal Desa
3.2.3 Pembayaran Utang
JUMLAH

JUMLAH PEMBIAYAAN (3.1-3.2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD