MASA JABATAN KEPALA DESA

MASA JABATAN KEPALA DESA

Oleh : TATANG NURDIAN

Sebagamana pada tulisan saya yang lain tentang macam-macam Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
1. Kepala Desa. (KADES)
2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES)
3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES)
4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW).

Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabat? Terhadap pertanyaan ini dapat saya jawab dengan uraian sebagai berikut:
1. KADES
Kepala Desa itu menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mecalonkan lagi maksimal 3 periode.

2. PLT KADES
a. Dalam kondisi yang tidak direncanakan. PLT Kades menjabat maksimal 20 hari, tidak perlu SK Bupati, pada hari yang ke-20 harus sudah dilantik PJ Kades.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa meninggal, mendadak ditahan aparat penegak hukum.
b. Dalam kondisi yang direncanakan. PLT Kades menjabat selama Kepala Desa berhalangan sementara atau ijin cutinya, diberi SK, tanpa dilantik.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa ijin menunaikan Ibadah Haji.

3. PJ KADES
Penjabat (PJ) Kepala Desa itu ada akibat dari Kepala Desa definitif berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan maksimal 1 tahun. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Dilantik dan di beri SK Bupati.

4. KADES PAW
Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) adalah kepala Desa yang dipilih dalam MUSDES (Musyawarah Desa) akibat dari Kepala Desa Definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau diberhentikan secara tetap.

Dasar hukumnya:
1. UU 6/2014.
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 112/2014.
5. Permendagri 82/2015.
6. Permendagri 65/2017.
7. Permendagri 66/2017.

APABILA ANDA MENEMUKAN KONDISI YANG TIDAK SESUAI DENGAN URAIAN DI ATAS, MAKA JABATAN TERSEBUT CACAT HUKUM.
AKIBAT KECACATANNYA, MAKA APAPUN YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL JUGA CACAT HUKUM, DAN TENTUNYA BISA DIGUGAT.
SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA ?

Penulis : TATANG NURDIAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD