LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


Oleh : Tatang Nurdian

Diatur dengan Permendagri 18/2018.
Dibentuk secara demokratis komunitas / kelompok / warganya sendiri.
Di dilatik dan di SK kan oleh kades.
Masa jabatan dengan periode 5 tahunan.
Fungsinya membantu kades dalam rangka menumbuh kembangkan partisipasi, keberdayaan, dan swadaya masyarakat sesuai dengan bidangnya.
Macam2nya antara lain:
LPM, PKK, Kartar, Posyandu, Linmas, RT, dan RW.

Jika ingin sukses memimpin dan mensejahterakan masyarakat, fungsikan LKD tersebut di atas dengan baik dan benar.

Gambar mungkin berisi: teks
Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.
Keterangan foto tidak tersedia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKAL CALON KEPALA DESA SUNGAI MAWANG TATANG NURDIAN RESMI HARI INI JUM'AT MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KEPADA PANITIA PILKADES

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD