LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


Oleh : Tatang Nurdian

Diatur dengan Permendagri 18/2018.
Dibentuk secara demokratis komunitas / kelompok / warganya sendiri.
Di dilatik dan di SK kan oleh kades.
Masa jabatan dengan periode 5 tahunan.
Fungsinya membantu kades dalam rangka menumbuh kembangkan partisipasi, keberdayaan, dan swadaya masyarakat sesuai dengan bidangnya.
Macam2nya antara lain:
LPM, PKK, Kartar, Posyandu, Linmas, RT, dan RW.

Jika ingin sukses memimpin dan mensejahterakan masyarakat, fungsikan LKD tersebut di atas dengan baik dan benar.

Gambar mungkin berisi: teks
Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.
Keterangan foto tidak tersedia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES ) RPJM DESA PERIODE 2019 - 2025 DAN RKP TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUNGAI BATU KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

TUGAS KADER POSYANDU

REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA