LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Oleh : Tatang Nurdian
Diatur dengan Permendagri 18/2018.
Dibentuk secara demokratis komunitas / kelompok / warganya sendiri.
Di dilatik dan di SK kan oleh kades.
Masa jabatan dengan periode 5 tahunan.
Fungsinya membantu kades dalam rangka menumbuh kembangkan partisipasi, keberdayaan, dan swadaya masyarakat sesuai dengan bidangnya.
Macam2nya antara lain:
LPM, PKK, Kartar, Posyandu, Linmas, RT, dan RW.
Jika ingin sukses memimpin dan mensejahterakan masyarakat, fungsikan LKD tersebut di atas dengan baik dan benar.
Komentar
Posting Komentar