WASPADAI JANJI KAMPANYE CALON KADES YANG KEBABLASAN
WASPADAI JANJI KAMPANYE CALON KADES YANG KEBABLASAN
Oleh : Tatang Nurdian
Pada perhelatan pilkades, para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi.
Moment kampanye, seringkali para calon kades mengibral janji. Tidak jarang janji tersebut kadang menabrak peraturan, bahkan kadang melampaui kewenangan Pemerintah Desa. Misalnya:
1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim suksesnya.
2. Janji akan memberikan tanah kas desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sebagai tanah garapan sepanjang masa jabatannya.
3. Janji akan menghibahkan sejumlah tertentu anggaran desa kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di desa sepanjang masa jabatannya.
Janji kampanye seperti di atas itu tidak akan bisa direalisasikan, karena:
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu sudah diatur jelas mekanismenya sebagaimana Permendagri 83/2015 dan 67/2017.
2. Aset desa termasuk di dalamnya adalah tanah kas desa atau eks tanah bengkok kewenangan pengelolaannya dan pemanfaatannya berdasarkan Musdes, dan mekanismenya harus melalui lelang terbuka.
3. Anggaran belanja dalam APBDes itu tidak boleh untuk dihibahkan kepada institusi yang bukan menjadi kewenangan desa.
Oleh sebab itu, cermati dan waspadai terhadap kampanye "merah" para calon kades. Bila terjadi kampanye merah oleh calon kades, itu menunjukkan:
1. Calon kades tersebut tidak paham aturan.
2. Calon kades tersebut sok kuasa.
3. Calon kades tersebut tipe pengobral janji palsu.
Maka JANGAN DIPILIH....!
di tulis Oleh : TATANG NURDIAN
Tatangnurdian@Blogspot.Com
Komentar
Posting Komentar