Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

TUGAS KADER POSYANDU

Gambar
TUGAS KADER POSYANDU Di Paparkan Oleh : TATANG NURDIAN Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI ) P3MD Kabupaten Sanggau TUGAS KADER POSYANDU sebelum hari buka 1. Melakukan persiapan penyelenggaraan kegiatan     Posyandu. 2. Menyebarluaskan informasi tentang hari buka     Posyandu melalui pertemuan masyarakat      setempat atau  Surat edaran. 3. Melakukan pembagian tugas antar kader, meliputi      kader yang menangani pendaftaran, penimbangan     Penyuluhan, pencatatan, pemberian makanan     tambahan, serta pelayanan yang dapat dilakukan     oleh  Kader. 4. Melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan     atau petugas lainnya. Sebelum pelaksanaan     Kegiatan kader melakukan koordinasi dengan     petugas kesehatan dan petugas lainnya terkait     dengan Jenis layanan yang akan diselenggarakan. ...

REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Gambar
REKOMENDASI CAMAT ATAS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Oleh : Tatang Nurdian Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI ) P3MD.Kabupaten Sanggau SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA ITU DIBUAT DALAM 3 MACAM: 1. SK ASLI YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL     KADES. (sbg dokumen desa) DAN DISERTAI      SURAT REKOMENDASI YANG ASLI PULA DARI     CAMAT. 2. SK SALINAN YANG DITANDA TANGANI DAN     STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA     TTD. (sbg laporan atau pemberitahuan kpd     institusi lain) DAN DISERTAI FOTO COPY     SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT. 3. SK PETIKAN YANG DITANDA TANGANI DAN     STEMPEL SEKDES, DIMANA KADES HANYA     TTD. (sbg pegangan perangkat desa yang     mendapatkan SK). DAN DISERTAI FOTO COPY     SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT     APABILA: 1. SK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ...

MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA BUKAN HAK KEPALA DESA

Gambar
MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA BUKAN HAK KEPALA DESA Oleh : TATANG NURDIAN Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TTPI ) P3MD.Kabupaten Sanggau Masih saja ada yang gagal paham tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, itu bukan hak Kepala Desa, tapi merupakan kewenangan Kepala Desa. Kepala Desa juga tidak punya hak prerogatif, hanya Presiden yang punya hak prerogatif. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat (2) mengatur kewenangan Kepala Desa, sedangkan hak kepala Desa diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. detailnya sebagai berikut: (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan     Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja     Desa; f.  membina k...

LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA

Gambar
LARANGAN DAN SANGSI BAGI KEPALA DESA Oleh : Tatang Nurdian. Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI ) P3MD.Kabupaten Sanggau Berdasarkan UU no 6 th 2014, larangan dan sangsi kepala desa diatur sbb: Pasal 29 Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang      menguntungkan diri sendiri, anggota      keluarga, pihak lain, dan/atau      golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas,      hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif      terhadap warga dan/atau golongan      masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan      sekelompok masyarakat Desa; f.  melakukan kolusi, korupsi, dan       nepotisme, menerima uang, barang,      dan/atau jasa dari pihak lain yang     dapat memengar...