Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Kegiatan Beraump Bekudong’k Menjadi Tradisi Pemkab Sanggau Dalam Menyepakati Program Strategis

Gambar
Kegiatan Beraump Bekudong’k Menjadi Tradisi Pemkab Sanggau Dalam Menyepakati Program Strat  TATANGNURDIAN@BLOGSPOT.COM Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si membuka secara resmi kegiatan Beraump Bekudong’k yang menjadi tradisi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau disetiap tahunnya, yang dipusatkan di Gedung Balai Betomu Sanggau, dengan mengusung tema “Melalui kegiatan Beraump Bekudong’k wujudkan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di Kabupaten Sanggau”, serta dengan sub   tema “Stop buang air besar sembarangan (SBABS) kita wujudkan desa mandiri”, selasa pagi (17/9/2019) pukul 09.00 WIB. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Pj.Sekda Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Kapolres Sanggau, AKBP.Imam Riyadi, S.Ik, MH, Dandim 1204/Sanggau dalam hal ini diwakili Pasi Ops Kapt.Inf.Agus Mulyanah, Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus, SH, MH, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Perekonomian dan keuangan, Ignatius Irianto, S...

KEGIATAN PELATIHAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU

Gambar
KEGIATAN PELATIHAN  PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU Tatangnurdian@blogspot.com Pelatihan pengembangan sumber daya manusia Kecamatan Kapuas Kab. Sanggau tahun 2019 dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Kapuas, Jumat (13/9/2019). Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia terhadap Kader Pembangunan Manusia (KPM) dimana merupakan salah satu program di bidang PSDM dari TPID Kecamatan Kapuas tahun 2019, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, bekerjasama dengan TPID Kecamatan Kapuas guna diselenggarakannya pelatihan terhadap Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang sudah dibentuk Tentang stunting yaitu Pertumbuhan anak kurang asupan gisi (gizi buruk). Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Rizma Aminin, S. IP, M. Si, Plh. Camat Kapuas, Zainab, TA Kabupaten Sanggau, Pendamping Desa, Sekretaris desa se- kecamatan Kapuas, Bida...

KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA

Gambar
KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA Oleh : TATANG NURDIAN BAB IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan Pasal 146 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 147 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 148 Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-at...

KEMUTLAKAN VISI DAN MISSI BAGI CALON KADES

Gambar
KEMUTLAKAN VISI DAN MISSI BAGI CALON KADES Oleh : TATANG NURDIAN Bahwa menyampaikan Visi dan Missi bagi calon kepala desa itu adalah kemutlakan yang harus dilakukan. Hal ini disebabkan bagi kepala desa terpilih nanti harus menyusun RPJMDes yang merupakan penjabaran atas Visi dan Missi yang disampaikan saat pencalonannya yang selanjutnya diuraikan dalam arah kebijakan dan kegiatan. Sebagai pedoman, mari kita simak aturan sbb: 1. Permendagri 114/2014 Pasal 6 Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2. Permendagri 112/2014 Pasal 28 (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jan...

VERIFIKATOR DOKUMEN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri 20/2018)

Gambar
VERIFIKATOR DOKUMEN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri 20/2018) Oleh : TATANG NURDIAN Dalam pasal 5, ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut: (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. Dalam ayat di atas jelas dan tegas disebutkan bahwa tugas verifikasi dokumen anggaran itu dilakukan atas nama jabatan, maka tidak cukup hanya tanda tangan dan nama, melainkan harus dibubuhkan stempel Sekretariat. Perihal tersebut hingga saat ini kenapa tidak ada yang mempersoalkan? Jawabannya: Karena banyak daerah yang desa-desanya sudah tidak ada lagi stempel Sekretariat. Apabila diskripsi Menyetujui seperti ini: Menyetujui Kepala Desa (tanda tangan) dan (stempel) .... (nama kades) ... Maka seharusnya disk...

DOKUMEN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Gambar
DOKUMEN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Oleh : Tatang Nurdian Manakala kita mencermati Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018, maka dokumen pelaksanaan pembangunan dan dokumen pengelolaan keuangan desa itu harus dikelola secara bersama dan sinkron. Secara rinci dokumen-dokumen tersebut dapat dirinci sebagai berikut: 1. Dokumen dan Fomat. Adalah dokumen yang menjadi pedoman umum dan yang berlaku secara umum dalam setiap melaksanakan pembanunan dan mengelola keuangan desa, yang meliputi: 1.1. Dokumen PU (Pedoman Umum). 1.1.1. Perdes RPJMDes Periode Berjalan. 1.1.2. Perdes RKPDes Tahun Anggaran Berjalan. 1.1.3. Format C1 dan C2 = Perdes APBDes Tahun Anggaran Berjalan. 1.1.4. Format D1 dan D2 = Perkades Penjabaran APBDes Tahun Anggaran Berjalan. 1.1.5. Perdes RPJMDes Perubahan Periode Berjalan. (Bila terjadi perubahan). 1.1.6. Perdes RKPDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan). 1.1.7...

INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD

Gambar
INSENTIF, HONOR DAN TUNJANGAN BPD DAN LKD Oleh : Tatang Nurdian Sesungguhnya, terkait dengan insentif untuk BPD, honor untuk Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa) pagunya adalah menjadi kewenangan desa itu sendiri yang diatur dalam Perdes tentang Insentif, Honor, dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Pengurus LKD. Dalam perencanaan APBDes, masing-masing  institusi tersebut berhak mengajukan anggaran, baik insentif, honor, maupun tunjangan per bulan atau per tahun. Yang penting dalam mengambil keputusannya nanti harus mempertimbangkan sumber anggaran yang tersedia, baik dari PAD maupun dari ADD. Dan tentunya harus pula memperhatikan azas keadilan dan kepatutan berdasarkan beban tugas dan tanggungjawab jabatannya masing-masing. Referensinya: 1. UU 6/2014. 2. PP 43/2014. 3. PP 47/2015. 4. Permendagri 82/201...

REGULASI PENTING YANG HARUS DISIAPKAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018

Gambar
REGULASI PENTING YANG HARUS DISIAPKAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 Oleh : Tatang Nurdian Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan Gampong baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Surat Keputusan Kepala Desa adalah : 1. Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c). 2. Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2). 3. Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e) 4. Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f) 5. Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Pasal 34 ayat 3 poin d) 6. Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3). 7. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes (kondisional/situasional) (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3). 8. Peraturan Desa tentang perubahan AP...

JENIS ASET DESA

Gambar
JENIS ASET DESA Oleh : TATANG NURDIAN Merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pasal 2 perihal jenis aset desa dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 2 (1) Jenis aset desa terdiri atas: a. Kekayaan asli desa; b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atasbeban APBDesa; c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dansumbangan atau yang sejenis; d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaandari perjanjian/kontrak dan/atau diperolehberdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; e. Hasil kerja sama desa; dan f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yangsah. (2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, terdiri atas: a. tanah kas desa; b. pasar desa; c. pasar hewan; d. tambatan perahu; e. bangunan desa; f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; g. pelelangan hasil pertanian; h. hutan milik desa; i. mata air milik desa; j. pemandian umum; dan k. lain-lain kekayaan asli desa Ter...

PENGELOLAAN ASET DESA YANG BERUPA TANAH TERMASUK TANAH BENKOK

Gambar
PENGELOLAAN ASET DESA YANG BERUPA TANAH TERMASUK TANAH BENKOK Oleh : TATANG NURDIAN Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016, pengelolaan Aset Desa yang berupa tanah, termasuk tanah bengkok yang sekarang berdasar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, pasal 100 dapat diuraikan sebagai berikut: Permendagri 1/2016 Pasal 6 (1) Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas namaPemerintah Desa. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi denganbukti status kepemilikan dan ditatausahakan secaratertib. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuankeuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan. (4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lainsebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintahdesa. (5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminanuntuk mendapatkan pinjaman. Pasal 11 (1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidakdipergunakan lang...

TUGAS DAN KEGIATAN BPD BULAN SEPTEMBER

Gambar
TUGAS DAN KEGIATAN BPD BULAN SEPTEMBER oleh : TATANG NURDIAN 1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). 2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). 3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). 4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6). 5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7). 6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13). ...