Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Pelaksanaan Semiloka Program Inovasi Desa Di Kecamatan Kapuas

Gambar
Kantor Camat Kapuas Kabupaten Sanggau ( Tatangnurdian@Blogspot.Com ) Kegiatan Semiloka hasil Bursa Inovasi Desa ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Kapuas, Selasa 22 Oktober 2019. Hadir pada kegiatan ini Plt. Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST, Perwakilan dari Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau, Perwakilan dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Sanggau, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Sanggau, Abdul Kadir, peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 40 orang dari 20 desa terdiri dari Kades, Sekdes, serta P3MD, tim PID serta tim Kecamatan Kapuas. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Sekretaris DPM Pemdes Alian. S.ST, dalam sambutannya, Plt. Sekretaris DPM Pemdes mengatakan bahwa Kegiatan ini diselenggarakan untuk mereplikasi Komitment Desa yang tertuang dalam kartu komitment Bursa inovasi Desa yang selanjutnya akan dituangkan oleh desa ke dalam dokumen RKP Desa untuk yang selanjutnya dituangkan dan dijadi...

LANGKAH AWAL UNTUK MEMILIKI PENDAPATAN ASLI DESA

Gambar
LANGKAH AWAL UNTUK MEMILIKI PENDAPATAN ASLI DESA Sanggau ( TatangNurdian@Blogspot.Com ) Bagaimana agar desa itu memiliki Pendapatan Asli Desa, caranya, mulailah dengan membuat Peraturan Desa Tentang: 1. Aset Desa. 2. Pendapatan Asli Desa. 3. Pungutan Desa. Substasi pokok dari ketiga Peraturan Desa di atas adalah: 1. Definisi 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup. 4. Jenis. 5. Status. 6. Pengelolaan 7. Pemanfaatannya. 8. Kewajiban 9. Hak 10. Larangan. 11. Sangsi. 12. Sengketa 13. Pembiayaan 14. (silakan ditambah sendiri berdasarkan kearifan lokal) Di Tulis : Tatang Nurdian TATANGNURDIAN@BLOGSPOT.COM

KEGIATAN PENCEGAHAN STUNTING DI DESA

Gambar
KEGIATAN PENCEGAHAN STUNTING DI DESA Lintang Pelaman ( Tatangnurdian@Blogspot.Com ) Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK. Anak tergolong stunting apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunti...

PUBLIKASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN

Gambar
PUBLIKASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN Sanggau ( Tatangnurdian@Blogspot.com ) Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui: 1. baliho; 2. papan informasi Desa; 3. media elektronik; 4. media cetak; 5. media sosial; 6. website Desa; 7. selebaran (leaflet); 8. pengeras suara di ruang publik; 9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Tulis  : Tatang Nurdian Editor    :...

MASYARAKAT SANGGAU ANTUSIAS NONTON PAGELARAN WAYANG GOLEK DALAM ACARA PESTIVAL BUDAYA PAGUYUBAN PASUNDAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

Gambar
MASYARAKAT SANGGAU ANTUSIAS NONTON PAGELARAN WAYANG GOLEK DALAM ACARA  PESTIVAL BUDAYA PAGUYUBAN PASUNDAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 Sanggau ( Tatangnurdian@Blogspot.Com ) -Ribuan masyarakat di kota Sanggau sangat antusias dalam menyaksikan penampilan Tari Jaipong dan Pagelaran Wayang Golek dari Kota Bandung, Jawa Barat, pada kegiatan Paguyuban Pasundan Sanggau Mengkeut Kadeudeuh Baraya Sunda Tahun 2019, di Lapangan Sepak Bola Rawa Bakti Sanggau, Sabtu (12/10)malam. Acara tersebut juga disaksikan Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Kapolres Sanggau, AKBP. Imam Riyadi, Dandim 1204/Sanggau dalam hal ini diwakili Pasi Ops, Kapt.Inf.Agus Mulyanah, Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau, Gusti Arman, M.Si beserta Ratu Suri, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Ketua KONI Kabupaten Sanggau, Ibrahim, Ketua TP-PKK Kabupaten Sanggau, Arita Apolina. Dalang Wayang Golek langsung di datangkan dari Kota Bandung, Asep S Liliadi Sunarya. Ketua panitia mengatakan Adapun yang hadir bukan hanya dari ...

TEMUAN PENYIMPANGAN DANA DESA

Gambar
TEMUAN PENYIMPANGAN DANA DESA Oleh : Tatang Nurdian Utk bahan refleksi & evaluasi, Hasil temuan KPK dan POLRI Sbg Satgas Dana Desa. Apakah Kades/Desa sdh melakukan PKD telah ssuaii dgn Permendagri No 20/ 2018 , simak kesimpulan Pemeriksaan, Satgas Dana Desa, banyak ditemukan, penyalahgunaan, yg tentu melanggar Prosedur tentang Dana Desa seperti 1. mengambil uang dari Bank seenaknya tidak sesuai kebutuhan atau SPM. 2. Uang DD dipegang oleh Kepala Desa bendahara tdk difungsikan. 3. Sekdes tdk diberikan kewenangan, Verifikasi pun tdk berjalan. 4. PKA tidak difungsikan, difungsikan pun hanya dibatasi. 4. Ada Kepala Desa yang belanja sendiri, bndhara tdk mengetahuinya. 5. Kepala Desa seenaknya menggunakan uang. 6. Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Pmbangunan, dari unsur keluarganya, agar bisa kolusi. 7. Dana Desa untuk pembangunan dan kegiatan lain tidak dialokasikan slrhnya, hanya 50 s.d 60 persen saja. 8. Kepala Desa lambat bayar Pajak PPh Psl 21 22 23 da...

MASA JABATAN KEPALA DESA

Gambar
MASA JABATAN KEPALA DESA Oleh : TATANG NURDIAN Sebagamana pada tulisan saya yang lain tentang macam-macam Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: 1. Kepala Desa. (KADES) 2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES) 3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES) 4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW). Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabat? Terhadap pertanyaan ini dapat saya jawab dengan uraian sebagai berikut: 1. KADES Kepala Desa itu menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mecalonkan lagi maksimal 3 periode. 2. PLT KADES a. Dalam kondisi yang tidak direncanakan. PLT Kades menjabat maksimal 20 hari, tidak perlu SK Bupati, pada hari yang ke-20 harus sudah dilantik PJ Kades. Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa meninggal, mendadak ditahan aparat penegak hukum. b. Dalam kondisi yang direncanakan. PLT Kades menjabat selama Kepala Desa berhalangan sementara ata...

PERIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 BERDASARKAN PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2018

Gambar
PERIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 BERDASARKAN  PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2018 Oleh : TATANG NURDIAN Dana Desa Tahun 2019 – Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut. Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut: Ayat 1: Penggunaan Dana Desa dipri...

CARA BUAT BALIHO APBDES YANG BENAR

Gambar
CARA BUAT BALIHO APBDES YANG BENAR Oleh : TATANG NURDIAN Berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, baliho itu harus memberi informasi terkait dengan hal-hal sebagai berikut: 1. Apa kegiatannya. 2. Berapa anggarannya. 3. Dari mana sumber anggarannya (PAD, DD, ADD, BHP, BKP, BKK, BPK, SPM). 4. Siapa pelaksananya (PKA dan TPBJ) dengan menyebut namanya. 5. Siapa Tim Pengawasnya (BPD dan Wakil Masyarakat) dengan menyebut namanya. 6. Alamat pengaduannya. Apabila di desa anda tidak memenuhi hal-hal sebagaimana uraian di atas, silakan ditegur, mintalah diganti yang benar.

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sekadau Sejumlah Calon Petahana Kalah Pilkades Di Sekadau

Gambar
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sekadau Sejumlah Calon Petahana Kalah Pilkades Di Sekadau  ( Tatangnurdian@Blogspot.com ) Pemilihan Kepala Desa Serentak di 68 Desa di Kabupaten Sekadau hari ini, Kamis (3/10/2019) resmi digelar. Dari pantauan hingga malam ini sudah ada beberapa Desa yang selesai melakukan rekapitulasi penghitungan sementara dan sejumlah nama batu muncul mengalahkan petahana atau incumbent. Desa Mungguk salah satunya, berdasarkan hitungan sementara, Abang Irwandi menggungguli kontestan lainnya dengan perolehan 1.360 suara sedangkan calon Kades Petahana Agustami mendapatkan 1.249 suara, kalah 111 suara dari Cakades Abang Irwandi yang sebelumnya merupakan Sekretaris Desa Mungguk. Meski hitungan suara yang masuk dari TPS sudah terekap oleh tim dan ia unggul, Abang Irwandi mengatakan akan mengikuti mekanisme yang ada yaitu menunggu penetapan hasil oleh Panitia. "Meski berdasarkan hitungan oleh tim bahwa saya unggul, namun t...

KEGIATAN MONITORING APBDES SUNGAI BATU TAHUN ANGGARAN 2019 BIDANG PEMBANGUNAN OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Gambar
KEGIATAN MONITORING   APBDES SUNGAI BATU  TAHUN ANGGARAN 2019  BIDANG PEMBANGUNAN  OLEH  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Tatangnurdian@blogspot.com Kegiatan Monitoring Pelaksanaan APBDes Sungai Batu Tahun Anggaran  2019  Tahap I ( Satu )  20 %  dan Tahap II ( Dua )  40 % yang dilaksankan pada hari Selasa  01  Oktober  2019 Yang di Pimpin Langsung Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sungai Batu ( Bpk.SANTURI ) Serta di Dampingi Oleh Anggotanya. Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sungai Batu yaitu bertujuan agar Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Dapat Secara Langsung Melihat dilapangan dari Mulai Tempat Lokasi Pembangunan Fisik Sampai Dengan Kualitasnya  Sehingga bisa menimalisir Jika Terjadi permasalahan Dilapangan. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sungai Batu Setibanya dilokasi Tempat Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Lingkungan Warga Dusu...

Asal Mula Dayak Pangkodant Atau Kodan't DESA SUNGAI MAWANG KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Gambar
Asal Mula Dayak Pangkodant Atau Kodan't Di Ceritakan Oleh Narasumber : TATANG NURDIAN Dayak Pangkodant/Kodant, yaitu Suku Dayak yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kalimantan Barat. Suku Dayak Pangkodant/Kodant, terdiri dari beberapa kampung yang tergolong masuk atau terdaftar dalam Suku Dayak Pangkodant/Kodant tersebut, yaitu : Desa Lape Dusun Berancet Dusun Keladau Embaong Sai.Mawang  Rantau Sanjan Nyandang dan Tokang Konon Katanya di daerah kampung Rantau terdapat Tembawang Durian milik bersama yang sekarang mungkin masih ada dan itu semua adalah peninggalan nenek moyang suku dayak pangkodant/kodant. Di kampung Rantau sekarang ini, sudah berdiri rumah adat dayak yang berada di Dorik Mpulor, itu adalah rumah adat yang biasanya untuk mempertemukan semua suku-suku dayak yang ada di kalimantan barat, khususnya untuk suku yang ada di kabupaten sanggau dalam suatu acara yang disebut gawai dayak. Rumah adat ter...

MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Gambar
MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA Oleh : TATANG NURDIAN Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. 2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain: 1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat. ...