Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

LOMBA DESA WISATA NUSANTARA 2019

Gambar
LOMBA DESA WISATA NUSANTARA 2019 Tatangnurdian.blogspot.com LATAR BELAKANG Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah “meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi s.d tahun 2019 sudah melakukan pembangunan di  116 desa wisata  dengan jumlah total bantuan sebesar  Rp.52.500.000.000,-  dan diharapkan desa wisata tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa dan melakukan percepatan pengentasan kemisikan di desa. Sebagai penghargaan bagi desa yang telah sukses membangun desa wisatanya, Pemerintah menginisiasi  ‘Lomba  M e mbangun Desa Wisata Nusantara ’  tahun 2019. Mela...

Laka Lantas di Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau

Gambar
Laka Lantas di Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tatangnurdian.blogspot.com Inilah yang terjadi kalau Anak masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Usah kitak Ndak cayak kata pak Polisi, Aturan sudah jelas pak polisi bilang jangan ya jangan. Informasinya Kejadian td pagi, kejadiannya di depan SD SUNGAI MAWANG. Sumber Informasi : Warga Masyarakat Desa Sungai Mawang

Bursa Inovasi Desa Cluster V Telah dibuka Oleh Wakil Bupati Sanggau

Gambar
Bursa Inovasi Desa Cluster V Telah dibuka Oleh Wakil Bupati Sanggau Tatangnurdian.blogspot.com Kegiatan yang dilaksanakan DPM Pemdes- Bursa Inovasi Desa Cluster V untuk Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si Kegiatan BID Cluster V dipusatkan di Kantor Camat Kapuas, Kamis 29/08/2019 Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si Kepala DPM Pemdes Siron, S.Sos., M.Si., Kepala DPM Pemdes Provinsi Kalbar yang diwakili, Camat Kapuas Drs. Alipius, M. Si Plt. Camat Mukok, Forkopimcam, Sekretaris PKK Kab. Sanggau, Serta para Kades dan Ketua BPD serta tamu undangan lainnya.Laporan Ketua Panitia tim Bursa Inovasi Desa Cluster V Yos Sudarso. Ketua Tim panitia Yos Sudarso, dalam laporannya mengatakan, tujuan umum dari kegiatan tersebut adalah untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaa...

Persiapan Kegiatan Bursa Inovasi Desa Cluster V Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas Dan Mukok

Gambar
Persiapan Kegiatan Bursa Inovasi Desa Cluster  V  Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas Dan Mukok  Rabu  28  Agustus  2019 Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa di Cluster  Lima  ( V ) Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas dan Mukok Pada hari ini melaksakan geladi Resik Tim Pelaksana Inovasi Desa ( TPID ) Cluster V. Dari Mulai Pagi Hari Sudah Melaksakan Persiapan Perlengkapan dari Mulai Sarana Prasarana Kegiatan dan Kebutuhan Lainya Telah Rampung dilaksanakan Oleh Tim TPID. Kegiatan Bursa Inovasi Desa ini Rencananya akan dilaksanakan hari kamis tanggal  29  agustus  2019 dan secara resmi kegiatan ini akan di buka oleh Bupati Sanggau Bpk. PAULUS HADI, S.I.P.,M.Si. Pelaksanaan Kegiatan Bursa Inovasi Desa ini Bertujuan Membangun Desa - Desa di Kabupaten Sanggau agar kegiatan yang bersumber dari APBDes Lebih terfokus kepada sasaran yang menjadi Skala prioritas kebutuhan masyarakat. Output Kegiatan ...

PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA

Gambar
PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA Oleh : TATANG NURDIAN Dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 diuraikan sbb: Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat; b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktupelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran; c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program; d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun be...

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) SEMERANGKAI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP ) TAHUN ANGGARAN 2020

Gambar
KEGIATAN MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) SEMERANGKAI TENTANG  RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP )  TAHUN ANGGARAN 2020 Kamis  22  Agustus  2019. Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai ( BPD ) Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Pada Hari Kamis Tanggal  22  Agustus  Tahun 2019, Menyelenggarakan Kegiatan Musyawarah Desa ( MUSDES ) Tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Untuk Tahun Anggaran 2020. Kegiatan Tersebut Secara Resmi di Buka Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bapak Gusti Darmagat, Yang dihadiri oleh para peserta undangan Yaitu : Camat Kapuas Yang di Wakili Oleh Kasi Ekbang Kecamatan Kapuas, SITI NURHAYATI, S.Sos, Pj.Kepala Desa Semerangkai, Bpk ABANG HAZIRIN, Pendamping Desa Bpk. TATANG NURDIAN,Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur Serta Para Kepala Dusun, Peserta Undangan Lain dari Unsur Masyarakat Yaitu :  1. Tokoh Masyarakat  2. Tokoh Adat  3. Tokoh Agama  4. Tokoh Pendidi...

REGULASI PENTING YANG HARUS DISIAPKAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018

Gambar
REGULASI PENTING YANG HARUS DISIAPKAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 Oleh : TATANG NURDIAN Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan Gampong baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Surat Keputusan Kepala Desa adalah : 1. Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c). 2. Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2). 3. Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e) 4. Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f) 5. Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Pasal 34 ayat 3 poin d) 6. Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3). 7. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes (kondisional/situasional) (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3). 8. Peraturan Desa tentang perubahan ...

MEMBANGUN DESA DAN DESA MEMBANGUN KONSEP

Gambar
MEMBANGUN DESA DAN DESA MEMBANGUN  KONSEP Oleh: TATANG NURDIAN “membangun desa” (pembangunan perdesaan)  dan “desa membangun” (pembangunan desa) Membangun desa (pembangunan perdesaan) = Kode A Desa Membangun (pembangunan desa) = Kode B PINTU MASUK: A : Perdesaan  B : Desa PENDEKATAN: A : Functional  B : Locus LEVEL: A : Rural development  B : Village development ISU DAN KONSEP TERKAIT: A : Rural-urban linkage, market, pertumbuhan, lapangan pekerjaan, infrastruk¬tur, kawasan, sektoral, dll.  B : Kemandirian, kearifan lokal, modal sosial, demokrasi, partisipasi, kewenangan, alokasi dana, gerakan lokal, pemberdayaan, dll. LEVEL, SKALA DAN CAKUPAN: A : Kawasan ruang dan ekonomi yang lintas desa.  B : Dalam jangkauan skala dan yurisdiksi desa SKEMA KELEMBAGAAN: A : Pemda melakukan perencanaan dan pelaksanaan didukung alokasi dana khusus. Pusat melakukan fasilitasi, supervisi dan a...

PENGERTIAN TENTANG SILPA APBBDes

Gambar
PENGERTIAN TENTANG SILPA APBBDes Oleh :  TATANG NURDIAN (Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran) Jika mekanisme pengelolaan dana transfer itu benar sesuai dengan PP 60 th 2014, PP 20 th 2015, PP 43 th 2014, PP 47 th 2015 dan Permendagri 20 th 2018, maka apabila terjadi kelebihan dana yang belum atau tidak dibelanjakan oleh desa, dana tersebut akan masuk ke pos anggaran SILPA APBDes tahun anggaran berikutnya. Dengan catatan tidak boleh lebih dari 30% dari total dana transfer. [+Adapun SILPA itu terdiri atas: 1. Hasil pelampauan PAD a. Hasil usaha desa b. Hasil lelang aset desa c. Hasil penyewaan aset desa Dll... 2. Hasil pelampauan dana transfer a. Kelebihan dari Dana Desa b. Kelebihan dari Alokasi Dana desa c. Kelebihan dari bagi hasil pajak 3. Hasil dari lain-lain yang sah (Hasil dari sisa penghematan belanja). Terimakasi. Semoga barokah.

MASIH BANYAK DESA YANG MENEJEMEN PEDAGANG BAKSO

Gambar
MASIH BANYAK DESA YANG MENEJEMEN PEDAGANG BAKSO Oleh : TATANG NURDIAN Masih saja Info dari berbagai daerah, semakin banyak perangkat desa yang tidak difungsikan sesuai dengan tupoksinya, terutaman sekdes dan kaur keuangan/bendahara. Tugas sekdes, kaur keuangan/bendahara, dan bahkan PKA dan TPBJ dilaksanakan secara tunggal oleh kades. Bahkan ada kades yang lebih memilih minta bantuan dari pihak lain untuk menyelesaikan DPKA dan DLPKA baik PAD, DD, ADD, BHP, BKPP dan BKPK. Sistem pengawasan dari BPD dan masyarakat masih sangat lemah. Akibat keterbatasan pengetahuan tentang pengelolaan anggaran di desa. Begitu juga pengawasan dan pembinaan dari pemkab orientasinya adalah nyaman dan aman. Oleh sebab itu, perlu adanya keberanian pengambilan kebijakan secara "radikal". Apakah di daerah atau desa anda seperti penggambaran di atas ? Terimakasih. Semoga barokah.

NGOPI BARENG KADES

Gambar
NGOBA KADES Oleh : TATANG NURDIAN Ngoba Kades (Ngopi Bareng PJ Kades) adalah metode transformasi ilmu Tata Kelola Desa yang Benar dan Baik di desa tempat saya menjadi Pj Kades. Ini saya lakukan merupakan bagian dari tanggungjawab saya sebagai pemerintah yang harus mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanah UUD 1945. Bentuk kegiatannya berupa ngobrol tentang desa dengan tema yg saya tentukan. Di sebuah warung kopi secara bergiliran, tiap Selasa malam Rabu, mulai jam 8 malam sampai selesai. Saya percaya, tidak ada yang berfikir bodoh dengan aktivitas implementatif amanah ini. Doa saudaraku adalah cahaya ridho Alloh. Maka selalu saya pohonkan. Terimakasih. Semoga barokah.

MUSYAWARAH DESA TENTANG RKP TAHUN ANGGARAN 2020 OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LINTANG PELAMAN

Gambar
MUSYAWARAH DESA ( MUSDES )TENTANG RKP  TAHUN ANGGARAN 2020  OLEH  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LINTANG PELAMAN Rabu 07  Agustus  2019. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Menyelenggarakan Kegiatan Musyawarah Desa ( MUSDES ) Tentang Perencanaan RKP Tahun Anggaran  2020. Kegiatan Tersebut Resmi di buka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bpk. PETRUS WE. didampingi Oleh Wakil Ketua dan Seluruh Anggota BPD Lintang Pelaman. Peserta Yang Hadir Sesuai Undangan Panitia Penyelenggara Sebagai Berikut :  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa Lintang Pelaman  2. Tim P3MD Kecamatan Kapuas  3. Tokoh Masyarakat  4. Tokoh adat  5. Tokoh Agama  6. Tokoh Pendidikan  7. Tokoh Pemuda  8. Lembaga PKK  9. LPM 10. Para Ketua RT. 11. Bidan Desa dan Perawat Polindes 12. Kader Posyandu 13. KPMD 14. Perwakilan Kelompok Tani 15. Perwakilan Kelomp...

Penjelasan Tentang Pembiayaan di APBDES

Gambar
Penjelasan Tentang Pembiayaan di APBDES Oleh : TATANG NURDIAN 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA ) tahun sebelumnya 3.1.1.1 Hasil pelampauan PAD 3.1.1.2 Hasil pelampauan dana transfer 3.1.1.3 Hasil dari lain-lain yang sah 3.1.1.4 Hasil dari sisa penghematan belanja. 3.1.2 Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan 3.1.3 Pencairan Dana Cadangan 3.1.4 Penerimaan pinjaman JUMLAH 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa 3.2.3 Pembayaran Utang JUMLAH JUMLAH PEMBIAYAAN (3.1-3.2)

BEBERAPA INDIKASI KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Gambar
BEBERAPA INDIKASI KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Oleh : TATANG NURDIAN PENDAPATAN 1. PENGELOLAAN DANA NON BUDGETER  2. PENDAPATAN YANG TIDAK DISETOR KE KAS DESA 3. RENDAHNYA UTILISASI SDM DAN SDA KARENA DISERAHKAN PEKERJAAN KE PIHAK LAIN 4. MEMANIPULASI DATA BERKAITAN DG PENENTUAN KOMPONEN PENENTU ALOKASI DANA BELANJA 1. PRAKTIK MARK UP BELANJA   2. Pengadaan Fiktif   3. Kick Back dalam pengadaan berupa Suap atau Gratifikasi   4. Perbuatan Curang pengadaan tidak sesuai Spek   5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Terimakasih. Semoga barokah.
Gambar
CERMAT TATA KELOLA KEUANGAN DESA Oleh : TATANG NURDIAN Mengenai pasal 3,5,6, 7 dan 8 Permendagri 20/2018 kenapa saya unggah, hal ini karena informasi dari berbagai daerah di Indonesia bahwa banyak Perbup yang mengatur DD, ADD, BHP, BKPP dan BKPK menyimpang terhadap pasal-pasal tersebut. Akibatnya: 1. Kesulitan untuk menjalankan tertib anggaran. 2. Kebingungan untuk melaksanakan tertib administrasi, 3. Aplikasi yang berbasis keuangan tidak bisa maksimal dioperasionalkan. 4. Banyak terjadi penganggaran fiktif. 5. Banyak pula terjadi penatausahaan fiktif. 6. Masih adanya upeti yang harus disetorkan ke kecamatan dan Kabupaten. 7. Banyak pula kebocoran anggaran oleh Aparatur Desa. SAATNYA BPD DAN RAKYAT DESA BERGERAK DEMI MENYELAMATKAN UANG MILIK RAKYAT DESA. Terimakasih. Semoga barokah.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES

Gambar
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN APBDES Oleh : TATANG NURDIAN Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Peran Kepala Desa antara lain membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa, membahas perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban bersama BPD. Selain itu Kepala Desa juga mempunyai peran untuk menetapkan Perdes APBDesa, mensosialisasikan perdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertan ggung jawaban APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan. Dengan demikia...